- Istimewa
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), menyita perhatian publik.
Pasalnya, korban diduga diserang teman dekatnya berinisial R (21) menggunakan senjata tajam di lingkungan kampus.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Pandra Zahwani Arsyad, memastikan kondisi korban mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis intensif.
“Saya sudah bertemu langsung dengan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, dari dokternya atas namanya dr. Ana, dan juga dihadiri oleh Om korban atas nama Bapak Iwan, dan juga dari Wakil Rektor 3, Bapak Haris, itu datang di lokasi,” tuturnya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Pandra, berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi Faradila cukup stabil pascakejadian.
Meski demikian, demi penanganan maksimal, korban tetap dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap.
“Cukup stabil pasca kejadian tersebut, tapi untuk eh memberikan pelayanan yang terbaik, itu tetap dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu Rumah Sakit Arifin Achmad,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan medis, Faradila mengalami tiga luka akibat senjata tajam di bagian tubuhnya.
“Di bagian kepala, kemudian di bagian punggung, dan di lengan. Iya luka sayatan ataupun tusukan juga, begitu. Tapi kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku R langsung diamankan tak lama setelah kejadian.
Ia sempat ditahan oleh mahasiswa dan petugas keamanan kampus sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru. Ditangani Polsek, dan itu diterapkan di undang-undang yang terbaru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di pasal 469,” tutur dia.
“Yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang itu dapat mengakibatkan luka-luka dan lain sebagainya, sehingga ancamannya mencapai 12 tahun. Begitu menurut penyidik dari Satreskrim Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru,” ucapnya.
Terkait motif, polisi mengungkap adanya dugaan persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
Keduanya disebut memiliki hubungan dekat sebelum insiden terjadi.
"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," kata Pandra. (Foe Peace Simbolon)