- Idris Tajannang-tvOne
Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi seorang menantu rudapaksa mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang waktu sahur.
Pria berinisial SA (44) tahun berhasil diringkus jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa.
SA diduga melakukan Tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri HA (49).
Terpaut lima tahun dengan mertuanya sendiri, SA mengaku tak mampu membendung nafsu birahinya hingga berani melakukan pemerkosaan.
Kepada polisi pelaku membeberkan aksi bejatnya tersebut saat mertuanya tengah tertidur di dalam kamar.
Ia mengendap masuk ke dalam kamar mertuanya di malam hari dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu hanya satu kali pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 00.30 Wita.
“Dari pengakuan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa saat dikonfirmasi, Kamis (26/02/2026).
Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku berusaha bersembunyi di atas plafon rumahnya saat hendak ditangkap.
Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan.
Tim Resmob Satreskrim bersama personel Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa mengepung rumah tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Saat petugas tiba dan melakukan penggeledahan, pelaku diketahui naik ke bagian atas rumah dan bersembunyi di atas plafon untuk menghindari penangkapan.
"Turun, turun ko, ku tembak ko," teriak polisi.
SH yang hanya memakai sarung dan tanpa baju raut wajahnya terlihat cemas. Ia perlahan turun dari tembok rumahnya
Setelah diberikan jaket, SH pun dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.
Ia juga menegaskan bahwa motif pelaku yaitu karena hawa nafsu. Dan kini pihaknya yelah menangani kasus ini.
“Motifnya karena hawa nasfu. Untuk Proses hukumnya, sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Arman.