news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi divonis pidana penjara sembilan tahun.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Eks Dirut Pertamina Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis pidana penjara 9 tahun usai terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Jumat, 27 Februari 2026 - 03:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi divonis pidana penjara sembilan tahun usai terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp9,42 triliun.

Hal itu diungkap Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (tengah) divonis pidana penjara sembilan tahun
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," katanya. 

Dibacakan pula putusan terhadap Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Sani dikenakan pidana 9 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral