Berita Foto: Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Kamis (26/2/2026) malam.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, divonis sembilan tahun penjara.
Sementara mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Adapun mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, divonis sembilan tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar kepada ketiganya.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Ketiga terdakwa mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pengawalan ketat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina yang merugikan keuangan negara.
Berikut foto-foto suasana sidang vonis ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina:

- Julio Trisaputra/tvOnenews.com

- Julio Trisaputra/tvOnenews.com

- Julio Trisaputra/tvOnenews.com

- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
(jts/muu)
Load more