Anak Bos Minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim memvonis anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Dalam hal ini, Kerry harus membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," jelas Fajar.
Kerry juga akan mendapatkan pidana penjara 190 hari jika hasil pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup.
Tak hanya itu, Kerry dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider 5 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Tak hanya pidana badan, anak Riza Chalid itu juga dituntut membayar ganti rugi dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 13,4 triliun.
Tuntutan terhadap anak Riza Chalid tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. (aha/muu)
Load more