news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Mabes Polri..
Sumber :
  • Istimewa

BEM UI Geruduk Mabes Polri! Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat Hingga Copot Kapolri

Seruan aksi itu diumumkan melalui akun Instagram resmi BEM UI pada Kamis, 27 Februari 2026.
Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Tekanan terhadap Polri kian memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turun gunung. Siang ini, Jumat 27 Februari 2026, mereka bakal menggeruduk Mabes Polri.

Aksi tersebut dipicu kasus tewasnya siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14) yang diduga dianiaya anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya. BEM UI menilai kasus ini tak bisa berhenti pada proses biasa. Mereka menuntut hukuman berat hingga pencopotan pucuk pimpinan.

Seruan aksi itu diumumkan melalui akun Instagram resmi BEM UI pada Kamis, 27 Februari 2026. Mengusung tagar #AparatKepar4t, massa direncanakan bergerak dari FISIP UI menuju Mabes Polri sekitar pukul 13.00 WIB.

Anggota BEM UI, Hafidz Hernanda, menegaskan ada lima tuntutan yang akan mereka bawa dalam aksi tersebut. Yang utama, mendesak pidana maksimal bagi Bripda Mesias.

“Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas,” ujar dia, Jumat, 27 Februari 2026.

Tak berhenti disitu, desakan juga diarahkan langsung ke kursi pimpinan tertinggi Polri dan Kapolda Maluku.

“Mendesak pencopotan Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan Dadang Hartanto dari jabatan Kapolda Maluku,” katanya.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang mereka nilai dikriminalisasi, penegasan batas kewenangan Polri, hingga penarikan Polri dari jabatan sipil.

“Kami juga menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujarnya 

Sebelumnya diberitakan, proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Madrasah Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.

Polda Maluku memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tahap I telah dilakukan.

"Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," tutur dia, Rabu, 25 Februari 2026.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral