news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Mabes Polri..
Sumber :
  • Istimewa

BEM UI Geruduk Mabes Polri! Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat Hingga Copot Kapolri

Seruan aksi itu diumumkan melalui akun Instagram resmi BEM UI pada Kamis, 27 Februari 2026.
Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam kasus ini, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

"Jadi sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ujar Johnny.

Polri berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap, baik secara formil maupun materiil. Dengan begitu, proses dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.

Tak hanya proses pidana, Bripda MS juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
04:15
02:02
08:19
00:51
12:41

Viral