- Abdul Gani Siregar
Star Padel Pulomas Diduga Disegel Permanen, Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi dan Dikeluhkan Warga
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen operasional Star Padel Pulomas. Lapangan padel yang berlokasi di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung itu dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan telah lama dikeluhkan warga sekitar.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (26/2/2026). Di lokasi, petugas memasang spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” sebagai tanda larangan beroperasi. Langkah ini menandai penghentian total aktivitas Star Padel Pulomas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Tidak Punya SLF, Pemkot Ambil Sikap Tegas
Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Satpol PP Jakarta Timur, pihak Kecamatan Pulogadung, hingga Kelurahan Kayu Putih.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menegaskan bahwa penyegelan merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan bangunan. Menurutnya, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar sebuah bangunan boleh digunakan untuk aktivitas operasional.
“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF,” ujar Wiwit dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026).
Sudah Pernah Disanksi, Kini Disegel Permanen
Wiwit mengungkapkan, tindakan tegas ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pengelola Star Padel Pulomas telah mendapat sanksi administratif hingga penyegelan sementara. Namun, karena kewajiban yang diminta belum juga dipenuhi, pemerintah memutuskan melakukan penghentian tetap.
“Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel, lalu diberikan surat peringatan. Tahap berikutnya adalah penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” jelasnya.
Menurut Pemkot Jakarta Timur, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan aturan agar tidak muncul preseden buruk terhadap bangunan usaha lain yang mengabaikan ketentuan perizinan.
Warga Keluhkan Kebisingan dan Lalu Lintas
Selain persoalan legalitas bangunan, keberadaan Star Padel Pulomas juga menuai penolakan dari warga sekitar. Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson, mengungkapkan bahwa mayoritas warga di lingkungannya tidak menyetujui operasional lapangan padel tersebut.
“Dari 16 warga, hanya 3 yang mendukung. Sebanyak 13 warga menolak,” ungkap Nelson.
Penolakan itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Aktivitas lapangan padel dinilai menimbulkan kebisingan, terutama dari suara permainan dan lalu lintas kendaraan pengunjung yang kerap melaju kencang. Kondisi tersebut disebut mengganggu kenyamanan warga, khususnya lansia yang tinggal di sekitar lokasi.
“Ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang. Di lingkungan kami juga ada warga lanjut usia, jadi cukup terganggu,” tambahnya.
Upaya Mediasi Tak Berujung Solusi
Nelson menyebut warga sempat bertemu dengan pihak pengelola Star Padel untuk membahas sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal kelengkapan perizinan, termasuk status SLF yang disebut masih “digodok” di tingkat pusat.
“Kalau persyaratan itu tidak keluar, ya lapangan padel terancam tutup,” ujarnya.
Ketidakpastian tersebut akhirnya membuat pemerintah daerah memilih langkah tegas demi meredam polemik yang terus berlarut di tengah masyarakat.
Masa Depan Star Padel di Ujung Tanduk
Dengan status penyegelan permanen, masa depan operasional Star Padel Pulomas kini berada di ujung tanduk. Tanpa pemenuhan SLF dan tanpa adanya persetujuan lingkungan sekitar, peluang untuk kembali beroperasi dinilai semakin kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Star Padel Pulomas belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait penyegelan tersebut. Pemerintah daerah pun menegaskan akan tetap konsisten menegakkan aturan, khususnya terhadap bangunan usaha yang dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Jakarta agar tidak mengabaikan aspek perizinan dan dampak sosial sebelum menjalankan kegiatan operasional.