news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ibu kandung korban (tengah), Lisnawati saat datang ke LPSK didampingi KPAI, kuasa hukum dan anggota DPR Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka..
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Kerap Diteror, Ibu Kandung Nizam Syafei Korban Pembunuhan Ibu Tiri Minta Perlindungan ke LPSK

Ibu kandung korban, Lisnawati resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (27/2/2026).
Jumat, 27 Februari 2026 - 12:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penganiayaan hingga tewas terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, Nizam Syafei di Sukabumi memasuki babak baru. 

Ibu kandung korban, Lisnawati resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (27/2/2026).

Permohonan ini dilayangkan usai Lisnawati mengaku mendapat beberapa ancaman pasca melaporkan kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dan langsung melakukan asesmen awal terhadap kondisi ibu korban.

"Ibu Lisna menyampaikan bahwa pasca-pelaporan kasus tersebut, ia mengalami banyak ancaman, baik melalui WhatsApp (WA) maupun telepon, dari beberapa orang yang terus menghubunginya, sehingga mengganggu situasi psikologisnya," kata Sri dalam konferensi pers, Jumat.

Saat ini, Lisna tengah menjalani asesmen medis oleh dokter LPSK dan akan dilanjutkan dengan asesmen psikologis serta penilaian tingkat ancaman.

LPSK membuka kemungkinan perlindungan medis, psikologis, hingga restitusi.

Sri menegaskan, pembunuhan ini diduga bukan peristiwa yang berdiri sendiri.

"Pembunuhan ini bukan sekadar akhir dari penganiayaan, tetapi jauh sebelumnya telah ada tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujarnya.

LPSK juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek penerapan pasal, mengingat ada informasi bahwa korban diduga telah mengalami kekerasan berulang sebelum tewas.

Adapun kehadiran Lisnawati untuk melayangkan laporan perlindungan ke LPSK dikawal oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke menegaskan ada indikasi kuat KDRT sebelum pembunuhan terjadi.

"Melarang ibu kandung korban untuk berbicara, itu saja sudah memenuhi unsur pidana KUHP dan dilakukan secara terbuka," tegas Rieke.

Ia mengingatkan aparat agar tidak menggiring perkara hanya pada satu pelaku.

"Saya sangat mendukung aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada single issue atau diarahkan pada satu pelaku saja," ujarnya.

Rieke juga menyinggung ancaman pidana jika ada manipulasi perkara.

"Dalam KUHP baru (Pasal 278), jika suatu perkara dimanipulasi yang salah jadi benar, yang benar jadi salah dan terindikasi ada keterlibatan aparat, maka aparat tersebut bisa dipenjara dan didenda miliaran," katanya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:15
02:02
08:19
00:51
12:41
01:24

Viral