news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Dirut PIS dan Dua Pejabat KPI Divonis 9-10 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Korupsi Minyak Mentah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Eks Dirut PIS dan Dua Pejabat KPI Divonis 9-10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Jumat, 27 Februari 2026 - 19:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Tak hanya itu, Yoki juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji memutuskan bahwa Yoki telah sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000," katanya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis Hakim juga meminta agar Yoki membayar denda tersebut. Apabila tidak menyanggupi akan diganti dengan kurungan 190 hari.

Selain Yoki, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) di vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari.

Selanjutnya Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock-Product Optimization PT KPI di vonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari.

Sebelumnya Majelis Hakim memvonis Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara.

Kemudian, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral