- Istimewa
Bareskrim Ungkap Pelarian Bandar Narkoha Ko Erwin ke Malaysia Gunakan Kapal Tradisional
Jakarta, tvOnenews.com - Buronan bandar narkoba, Erwin Iskandar atau Ko Erwin yang juga terlibat kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro didapati melarikan diri ke Malaysia dengan menggunakan kapal tradisional.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, bahwa kapal tersebut telah disewa Ko Erwin untuk melakukan pelariannya.
Diketahui, seseorang yang menjadi fasilitator penyeberangan terhadap Ko Erwin yakni Rusdianto alias Kumis.
"Erwin diberangkatkan melalui kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia," katanya, Jumat (27/2/2026).
Eko menjelaskan, berdasarkan pemantauan, Ko Erwin hampir mencapai perairan Malaysia, sebelum akhirnya ditangkap.
"Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasil mencegah pelarian tersebut, sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wikayah hukum Malaysia," jelasnya.
Saat ditangkap, Ko Erwin tidak melakukan perlawanan apapun. Kini ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, dua orang yakni Akhsan alias Genda dan Rusdianto alias Kumis menjadi fasilitator pelarian buron bandar sabu yang menyuap mantan Kapolres Bima, Erwin Iskandar atau Ko Erwin.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Genda mulanya akan melakukan pergerakan menuju Tanjung Balai, untuk menyusul Ko Erwin.
Polisi yang mendapatkan pergerakan langsung menuju lokasi ditempat keduanya akan bertemu untuk menuju Malaysia.
"Tim melakukan pengejaran terhadap Akhsan yang diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Erwin," katanya, Jumat (27/2/2026).
Eko menuturkan, bahwa berdasarkan hasil interogasi Akhsan, bahwa Ko Erwin akan menuju Malaysia dengan jalur laut ilegal.
"Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah ke Rusdianto alias Kumis," tuturnya.
Singkatnya, Ko Erwin telah menyewa sebuah kapal untuk ke Malaysia dengan membayar Rp7 juta.(aha/raa)