news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28) beserta barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu di Pangkalpinang, Jumat (27/2)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Ciduk Ibu Muda di Pangkalpinang, Simpan 1,1 Kilogram Sabu di Bawah Meja Kontrakan

Seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28) harus berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian menemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di kediamannya. 
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28) harus berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian menemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di kediamannya. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

"Ya benar, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram itu benar atas penguasaannya," kata Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Sabtu (28/2).

Operasi penangkapan ini berlangsung pada Jumat (27/2) malam di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan paket narkoba yang disembunyikan di lokasi yang tidak terduga.

"Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya dengan disaksikan RT setempat, petugas menemukan satu paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di bawah meja," ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian.

"Menerima laporan peredaran narkoba tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disampaikan masyarakat tersebut," katanya.

Selain menyita 1,1 kilogram sabu, polisi juga membawa sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu plastik bening besar bertuliskan angka 666 dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, Ria telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral