- YouTube Kemenko Perekonomian
Menaker Terbitkan SE THR 2026, Gubernur Diminta Bentuk Posko Satgas dan Perusahaan Wajib Patuh Aturan
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dengan menerbitkan surat edaran resmi dan memerintahkan pembentukan Posko Satgas THR di seluruh daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan hukum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita sudah mengeluarkan Surat Edaran yang pertama Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini kami tujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan pembayaran THR wajib mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Ada beberapa poin yang ingin saya tekankan dalam surat edaran ini. Yang pertama bahwa pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelasnya.
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, Kemnaker meminta kepala daerah mengambil langkah konkret.
“Kemudian dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026, kami meminta para Gubernur untuk melakukan langkah-langkah, pertama Mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
“Kedua untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.go.id,” lanjutnya.
Pembentukan Posko Satgas THR di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diharapkan menjadi kanal resmi pengaduan dan penegakan hukum bagi pekerja yang menghadapi kendala pembayaran.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan menjelang Hari Raya. (agr/ree)