- Antara
Lapangan Padel di Haji Nawi Disegel Permanen, Pemkot Jaksel Tegaskan Belum Kantongi Izin Operasional
SPB merupakan instruksi resmi kepada pemilik bangunan untuk membongkar propertinya sendiri, karena bangunan tersebut merupakan aset pribadi yang berdiri tanpa izin yang sah.
Artinya, pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
Inventarisasi Fasilitas Serupa di Jaksel
Pemkot Jaksel juga mengungkapkan tengah melakukan pendataan terhadap fasilitas serupa di wilayah Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan komersial, termasuk sarana olahraga, telah memenuhi aspek legalitas dan tata ruang.
Inventarisasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan wilayah agar sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Di akhir keterangannya, Andy mengingatkan seluruh pemilik usaha agar tidak mengabaikan aspek perizinan sebelum membangun dan mengoperasikan fasilitas usaha.
Ia menekankan bahwa meskipun lokasi berada di zona komersial, pengusaha tetap wajib memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketenteraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan,” ujarnya.
Penyegelan tetap lapangan padel di Cilandak ini menjadi peringatan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha di Jakarta Selatan. (nsp)