news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menaker Yassierli.
Sumber :
  • YouTube/Kemenko Perekonomian

Menaker Wajibkan BHR Ojol Minimal 25 Persen dari Pendapatan, Cair H-7 Lebaran

Melalui surat edaran terbaru, perusahaan aplikasi diimbau memberikan bonus tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan mitra.
Selasa, 3 Maret 2026 - 13:20 WIB
Reporter:
Editor :

Yassierli menegaskan, pemberian BHR tidak boleh menggantikan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini sudah diberikan perusahaan aplikasi.

“Dan pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tegas dia.

Pemerintah daerah juga diminta aktif mengawal implementasi kebijakan tersebut agar penyaluran dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Kita juga mengimbau kepada para Gubernur, Untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR Keagamaan, dan menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tandas dia.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah ingin memastikan pengemudi dan kurir online tidak sekadar menjadi tulang punggung layanan digital nasional, tetapi juga memperoleh perlindungan dan kepastian kesejahteraan menjelang Hari Raya. (agr)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
01:54
02:34
01:35
03:49
02:04

Viral