- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Petinggi PBNU Hingga Ansor Hadir di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini
Tidak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap kerugian finansial negara. (aha/ree)