news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Petinggi PBNU Hingga Ansor Hadir di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini

Sidang Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di gelar hari ini, Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selasa, 3 Maret 2026 - 13:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di gelar hari ini, Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun berdasarkan pantauan, Yaqut tak menghadiri sidang tersebut. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Melissa Anggraini.

Disisi lain, terlihat sejumlah petinggi PBNU yakni KH Amin Said Husni dan Hasanuddin Ali.

Tak hanya keduanya, sidang Yaqut hari ini dihadiri Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani.

Lalu Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi.

Pada kesempatannya, Amin Said mengatakan, bahwa kehadirannya tidak mewakili organisasi, melainkan pribadi.

"Ya saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang kepada wartawan.

Diketahui, Yaqut Cholil melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam persidangan tersebut, Melissa menyebut, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur.

Sehingga terkait dengan hal itu, ia meminta hakim untuk mengabulkan permohonannya.

"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa lembaga anti rasuah itu tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.

Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandasnya.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024.

Tidak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap kerugian finansial negara. (aha/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
01:54
02:34
01:35
03:49
02:04

Viral