news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Eko Hadi

Kepala BGN Dadan Hindayana Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG, Isu Ancaman UU ITE Disebut Hoaks

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana tegaskan tidak ada larangan unggah menu MBG di media sosial. Isu ancaman UU ITE dipastikan tidak benar.
Selasa, 3 Maret 2026 - 14:04 WIB
Reporter:
Editor :

Ia meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama jika beredar melalui pesan berantai atau unggahan tanpa konteks.

“Saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat posting menu MBG,” katanya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi agar tidak terjadi disinformasi lebih luas mengenai program yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.

MBG dan Peran Publik dalam Pengawasan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan berbagai pihak di daerah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan standar mutu menilai keterlibatan publik justru menjadi faktor penguat tata kelola program. Dokumentasi yang dibagikan masyarakat dapat menjadi:

  • Bahan evaluasi kualitas menu

  • Indikator kesesuaian standar gizi

  • Sarana kontrol sosial secara terbuka

  • Referensi perbaikan layanan di daerah

Dadan menegaskan, keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas program di mata masyarakat. Karena itu, ia tidak melihat alasan untuk membatasi unggahan warga selama informasi yang disampaikan bersifat faktual.

Imbauan Agar Tidak Mudah Terpengaruh Informasi Tidak Jelas

Di tengah derasnya arus informasi digital, Dadan mengingatkan pentingnya memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkan kabar tertentu. Ia berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima dan membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Klarifikasi ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa orang tua siswa atau masyarakat bisa dijerat dengan UU ITE hanya karena mengunggah foto atau video menu MBG.

Dengan pernyataan tegas tersebut, BGN memastikan bahwa tidak ada larangan maupun ancaman hukum terhadap masyarakat yang ingin membagikan pengalaman terkait program MBG di media sosial.

Sebaliknya, partisipasi publik dinilai sebagai bagian dari pengawasan bersama demi menjaga kualitas layanan gizi bagi anak-anak Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
06:19
12:51
01:04
03:54
03:21

Viral