news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sherly Tjoanda.
Sumber :
  • YouTube/garudatv

Profil PT Karya Wijaya, Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Barita menegaskan bahwa tim masih melakukan pencocokan berbagai data yang masuk, termasuk data perizinan dan hasil pemeriksaan lapangan. 
Rabu, 4 Maret 2026 - 13:20 WIB
Reporter:
Editor :

Kepemilikan dan Kepemimpinan

Kepemilikan saham mayoritas perusahaan ini dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Disebutkan bahwa Sherly Tjoanda menguasai sekitar 71 % saham PT Karya Wijaya. Sisanya didistribusikan ke anggota keluarga lainnya.

Status ini memicu sorotan mengenai potensi konflik kepentingan, karena pejabat publik yang memegang jabatan eksekutif juga menjadi pemilik perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan.

Perusahaan sendiri dalam beberapa kesempatan membantah tuduhan bahwa aktivitasnya ilegal atau beroperasi tanpa izin yang sah. Manajemen mengatakan bahwa kegiatan operasional berjalan sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Bidang Usaha dan Produk

PT Karya Wijaya bergerak di sektor pertambangan mineral, khususnya bijih nikel — bahan baku yang sangat penting bagi industri baterai dan stainless steel. Nikel menjadi komoditas strategis di Indonesia karena peranannya dalam rantai nilai baterai kendaraan listrik dan industri hilirisasi mineral di dalam negeri.

Perusahaan memproduksi mineral nikel yang kemudian dijual ke pabrik pengolahan atau smelter untuk diolah menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. 

PT Karya Wijaya tercatat mendapatkan izin usaha pertambangan pertama pada akhir 2020 dengan konsesi awal di Pulau Gebe. Izin pertambangan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait dan menjadi dasar perusahaan menjalankan operasi produksi.

Izin ini kemudian diperluas dengan IUP baru pada awal 2025, memperluas wilayah izin menjadi lebih dari 1.000 hektare, yang mencakup beberapa kabupaten di Maluku Utara. (nba)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
06:19
12:51
01:04
03:54
03:21

Viral