news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Sumber :
  • TikTok/fadiaarafiq.official

Ngaku Tak Paham Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Ungkap Bupati Pekalongan Punya Perusahaan yang Monopoli Pengadaan

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.
Rabu, 4 Maret 2026 - 17:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dari 14 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK hanya menetapkan Fadia sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan oleh tim penyidik KPK.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kronologi Perkara Korupsi Bupati Pekalongan 

Diketahui, Fadia bersama dengan ASH yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI dan MSA yang merupakan anak Bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan struktural, bahwa ASH merupakan komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan direktur periode 2022-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, yang menjadi awal permasalahan dalam kasus ini adalah bahwa adanya pejabat yang memiliki perusahaan sekaligus terafiliasi dengan keluarganya.

"Ketika ada pejabat yang di situ punya perusahaan atau yang berafiliasi, ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor dan pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya," kata Asep.

Asep menerangkan, pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi direktur yang diisi oleh anaknya kepada orang kepercayaannya.

Sementara Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan yang juga merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB tersebut.

"Sebagian besar pegawai PT NRB merupakan tim sukses dari bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ucap Asep.

Singkatnya, setelah satu tahun berjalan, sepanjang tahun 2023 hingga 2026 PT RNB kerap kebanjiran proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

"Jadi tadi diawali PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari Bupati, kemudian turut serta aktif dalam pengadaan barang dan jasa, dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa," ucap Asep.

Dominasi Perusahaan Keluarga Fadia di Proyek Pengadaan

Diketahui sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah.

"Dari sekian perangkat daerah ini, 17-nya di Dinas Kesehatan dan lain-lain, kemudian di 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Jadi kalau dijumlah ada 21 tempat, 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 Kecamatan," tutur Asep.

Kemudian sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan 

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sementara sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga dengan total mencapai Rp19 miliar.

Dalam pembagian tersebut Fadia mendapatkan sebesar Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, dan MHN anak bupati Rp2,5 miliar.

"Kemudian dilakukan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR," ujarnya.

Asep menjelaskan, bahwa Dinas sudah diatur oleh Fadia untuk memenangkan perusahaannya, meskipun ada penawaran yang lebih murah dari yang lain.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Ibu," jelasnya.

Ngaku Tak Paham Pengadaan Barang dan Jasa

Asep juga mengungkapkan bahwa Fadia mengaku tak memahami aturan soal pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Fadia beralasan dirinya adalah mantan penyanyi dangdut sehingga tak memahami peraturan di dalam birokrasi.

Meski demikian pernyataan ini dinilai Asep sebagai bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Sebab, Fadia menjabat dua kali sebagai bupati sehingga sudah semestinya memahami soal peraturan-peraturan dalam birokrasi. 

Diketahui, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral