Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan upaya menghalangi proses hukum dalam perkara minyak goreng yang menyeret sejumlah korporasi besar.
"Benar ada (penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Rumah Komisioner Ikut Diperiksa
Selain mendatangi kantor Ombudsman, penyidik juga menyasar kediaman salah satu komisioner lembaga tersebut. Namun pihak kejaksaan belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud.
Langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan yang berhubungan dengan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus ini juga terkait dengan gugatan yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman diduga mengeluarkan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat posisi gugatan tersebut.
Penyidikan juga berkaitan dengan kasus yang menjerat terpidana Marcella Santoso. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyuap aparat peradilan guna memengaruhi putusan dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam putusan pengadilan, Marcella terbukti memberikan uang sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar kepada hakim agar tiga perusahaan tersebut memperoleh putusan lepas. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar 2 juta dolar AS.
Aksi tersebut dilakukan bersama seorang advokat bernama Ariyanto.
Alur Suap ke Hakim
Dalam skema suap tersebut, Marcella dan Ariyanto bekerja sama dengan Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perantara tersebut kemudian menghubungkan tim perusahaan dengan Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang yang diterima Arif selanjutnya dibagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korporasi tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Tujuan dari pemberian dana tersebut adalah untuk memastikan ketiga perusahaan mendapatkan putusan lepas dalam perkara terkait ekspor CPO.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya upaya menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. (ant/nba)
Load more