- dok.Golkar
Sosok Ashraff Abu, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Disebut Nikmati Uang Korupsi Rp19 Miliar, Mantan Penyanyi Dangdut yang Jadi Anggota DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Ashraff Abu alias Ashraff Khan ikut menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat istrinya, Fadia Arafiq. Politikus yang kini duduk di kursi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu disebut turut menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Dugaan praktik korupsi tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 3 Maret 2026 di sejumlah lokasi, termasuk Pekalongan, Semarang, dan Jakarta, dengan total 14 orang terjaring.
Dari Dangdut ke Senayan
Ashraff Abu bukan wajah baru di ruang publik. Lahir dengan nama Ashraff Khan, ia dikenal luas sebagai pedangdut era 90-an dengan nama panggung Ashraff Abu. Lagu “Sharmila” pernah melejit dan membuat namanya populer di industri musik Tanah Air.
Meski memiliki darah India, ia telah lama berkarier di Indonesia hingga akhirnya menikah dengan Fadia Arafiq, sesama penyanyi dangdut dan putri mendiang A. Rafiq. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai enam anak.
Karier Ashraff Abu kemudian berlanjut ke dunia politik. Pada Pemilu 2024, Ashraff Abu terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Daerah Pemilihan Jawa Tengah X (Pekalongan, Pemalang, Batang).
Di Senayan, Ashraff Abu bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah. Ia juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Pusat.
Kasus Korupsi
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan konstruksi perkara.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku bupati Pekalongan," kata Asep.
KPK menduga Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat utama dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan penyedia jasa yang disebut didirikan pada 2022 oleh suami dan anaknya untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," ungkap Asep.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Berdasarkan temuan penyidik, pembagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkaran keluarga:
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Rp5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia Arafiq): Rp1,1 miliar. Ia juga disebut menjabat sebagai komisaris di PT RNB.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia Arafiq): Rp4,6 miliar. Ia merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V) dan pernah menjabat Direktur PT RNB periode 2022–2024.
- Mehnaz NA (Anak Fadia Arafiq): Rp2,5 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Rp2,3 miliar.
- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar.
Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Sorotan publik tak hanya tertuju pada Fadia Arafiq sebagai kepala daerah, tetapi juga pada dugaan keterlibatan anggota keluarganya yang disebut menikmati hasil korupsi tersebut. (nba)