- Istumewa
Kasus Bupati Pekalongan, KPK Akui Baru Gunakan Pasal Benturan Kepentingan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Selasa (3/3/2026).
Terkait perkara ini, Fadia di sangkakan telah kan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberabtasan Tipikor Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengugkapkan pengenaan Pasal 12 huruf i merupakan baru yang pertama kali.
Sebab, biasa KPK memberikan pasal terkait penerimaan suap maupun gratifikasi terhadap pihak yang terjaring OTT.
"Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," katanya, Kamis (5/3/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa dugaa korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan itu menandakan jika modus-modus yang dilakukan terus berkembang dan semakin rumit.
"Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diduga telah melakukan tidak pindana korupsi terkait dengan pengadaan jasa outsourcing.
Modusnya, Fadia bersama sang suami berserta anaknya membuat sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan ini kerap memenangkan pengadaan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Bahkan perkode 2023-2026, perusahaan ini memiliki transaksi yang mencapai Rp 46 miliar, uang tersebut dibagikan untuk gaji pegawai outsourcing. Sementara Rp 19 miliar dinikmati keluarga Fadia.(aha/raa)