news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pati Sudewo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Ungkap Ada Pihak yang Mencoba Hambat Penyidikan Kasus Sudewo

KPK periksa dua saksi yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Jumat, 6 Maret 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Kedua saksi yang diperiksa itu diduga melakukan pengkondisian terhadap saksi lainnya untuk berbicara tidak jujur saat dimintai keterangan oleh KPK.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

Budi juga menerangkan, bahwa pemeriksaan keduanya juga guna menelusuri pihak-pihak yang mencoba mengganggu penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

"Penyidik temukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi-saksi ini untuk tidak kooperatif," jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi kegiatan yang dilakukannya dari saksi yang lain.

"Tentu penyidik mendapat informasi dari sejumlah pihak, yang menjelaskan, berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para saksi-saksi tersebut," jelasnya.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Usai ditetapkan sebagai tersangka Sudewo dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:54
03:21
04:42
02:26
01:22
02:00

Viral