news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jadi Tersangka Usai Diduga Jadi Korban Pencurian, Kubu Nabilah O'Brien Minta Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jadi Tersangka Usai Diduga Jadi Korban Pencurian, Kubu Nabilah O'Brien Minta Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

Nabilah O’Brien didampingi kuasa hukumnya, Goldie Natasya swarovski Polisi buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Sementara itu dirinya diketahui merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang yang menjadi korban pencurian.
Jumat, 6 Maret 2026 - 19:07 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Nabilah O’Brien didampingi kuasa hukumnya, Goldie Natasya swarovski Polisi buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Sementara itu dirinya diketahui merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang yang menjadi korban pencurian.

Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.

“Saya baru saja melayangkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Yang saya harap dapat dikawal, sampai klien kami mendapatkan keadilan, serta memang ada penghentian penyidikan atas dasar unsur pidananya tidak terpenuhi,” kata Goldie, di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut, Goldie mengungkapkan, gelar perkara khusus ini ditempuh agar penyidikan terhadap kliennya dapat dihentikan. Sebab menurutnya, tidak ada dasar tindak pidana yang dapat menjerat kliennya. Terlebih dalam hal ini kliennya merupakan korban pencurian.

“Kami akan melakukan semua upaya untuk Bu Nabilah dan juga terlapor Pak Kevin, sampai penyidikan dihentikan dengan dasar tidak adanya pidana yang terjadi. Bu Nabilah itu adalah sandaran rezeki dari berbagai macam pegawainya. Sampai keadilan ditegakkan, reformasi Polri saya percaya masih akan mampu menghadapi ini. Kita pasti bisa mengawal keadilan ini,” tutur Goldie.

Sementara itu Goldie menerangkan, alasan kliennya mengunggah postingan rekaman CCTV aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri ZK dan ESR lantaran kepentingan publik. Bahkan hal ini juga medapatkan respon positif dari masyarakat.

“Sebelumnya klien kami sudah melakukan posting unggahan di pada tanggal 20 Desember guna untuk kepentingan publik. Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih loh sama klien kami, karena telah mengepos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif,” ujar Goldie.

“Sekali lagi saya sampaikan tujuannya adalah kepentingan publik dan preventif, kejadian yang sama bisa terjadi di tempat lain juga, sehingga klien saya berbaik hati untuk menceritakan kepada orang hal tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, Goldie menuturkan, kliennya juga telah melayangkan somasi pada tanggal 24 September 2025 dan menuntut permintaan maaf secara publik. Namun, hal ini juga dibalas dengan tanggapan somasi oleh keduanya.

“Mereka memang mengakui mengambil melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut. Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” jelas Goldie.

Kemudian, atas peristiwa ini, Nabilah melaporkan insiden pencurian di Polsek Mampang Prapatan, dan ternyata juga dibalas oleh pelaku pencurian tersebut.

“Bu Nabilah dilaporkan atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan, serta melakukan fitnah melalui media elektronik. Sebenarnya ini aja sudah sangat tidak manusiawi gitu ya. Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya,” ucapnya.

Selain itu, Nabilah juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf ke seluruh publik, keluarga, bahkan diminta mengakui telah menyerang kehormatan dari kedua pelaku.

“Pada tanggal 24 Februari 2026, berdasarkan gelar perkara dari Polsek Mampang Prapatan, pasangan suami istri ZK dan ESR diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” tutur Goldie.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
03:20
01:48
02:00
00:55
03:22

Viral