news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien.
Sumber :
  • Instagram @nabobrien

Kasus Nabilah O’Brien Jadi Sorotan, Polisi Sebut Ada Dua Laporan Berbeda: Pencurian dan Dugaan UU ITE

Nabilah O’Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, jadi tersangka di Bareskrim setelah memviralkan CCTV pencurian di restorannya. Polisi tegaskan ada dua perkara hukum berbeda.
Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menimpa Nabilah O’Brien, selebgram sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam, tengah menjadi sorotan publik. Nabilah yang awalnya melaporkan dugaan pencurian di restorannya kini justru berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik setelah memviralkan rekaman CCTV pelaku di media sosial.

Polisi menegaskan bahwa perkara ini terdiri dari dua kasus hukum yang berbeda dan ditangani oleh instansi yang berbeda pula. Satu kasus berkaitan dengan dugaan pencurian oleh pasangan suami istri, sementara kasus lainnya menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Nabilah.

Situasi tersebut memicu perdebatan luas di masyarakat mengenai batas antara upaya mengungkap kejahatan dengan potensi pelanggaran privasi di ruang digital.

Polisi Tegaskan Ada Dua Perkara Berbeda

Kepolisian menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Nabilah O’Brien tidak berdiri sebagai satu perkara tunggal.

Berdasarkan penjelasan Polsek Mampang Prapatan, terdapat dua laporan hukum yang berjalan secara terpisah, yakni:

  1. Kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Perkara ini ditangani Polsek Mampang Prapatan.

  2. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh pasutri tersebut terhadap Nabilah karena mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam perkara pertama, Nabilah berstatus sebagai korban, sementara dalam perkara kedua ia menjadi terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Pasutri Diduga ‘Makan Tanpa Bayar’

Peristiwa yang memicu polemik ini bermula pada September 2025 di restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Saat itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR datang ke restoran tersebut dan memesan sejumlah makanan.

Total pesanan yang mereka ambil terdiri dari:

  • 11 menu makanan

  • 3 minuman

Jumlah tagihan yang harus dibayar mencapai Rp530.150.

Namun menurut laporan, pasutri tersebut mengeluhkan pesanan yang dianggap terlalu lama disajikan. Mereka kemudian masuk ke area dapur, mengambil makanan yang telah dipesan, lalu meninggalkan restoran tanpa membayar.

Merasa dirugikan, Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dugaan pencurian dengan sangkaan Pasal 363 KUHP.

Meski demikian, kedua tersangka disebut sempat mengajukan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026.

Video CCTV yang Viral Jadi Bumerang

Setelah kejadian tersebut, Nabilah memutuskan untuk mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku ke akun Instagram pribadinya.

Tujuannya, menurut Nabilah, adalah untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar lebih waspada terhadap kejadian serupa.

Namun unggahan tersebut justru berujung pada laporan balik dari pihak yang terekam dalam video.

Pasangan suami istri tersebut melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga akhirnya Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara UU ITE.

Ancaman Gugatan Rp1 Miliar

Selain laporan pidana, Nabilah juga mengungkap adanya tuntutan ganti rugi yang diajukan kepadanya.

Melalui akun media sosialnya, ia menyebut bahwa dirinya menghadapi tuntutan hingga Rp1 miliar.

Dalam unggahannya, Nabilah menyampaikan bahwa dirinya hanya berusaha melindungi usaha kecil yang ia jalankan bersama karyawan.

Ia mengaku tidak menyangka tindakan yang dilakukan untuk melindungi bisnisnya justru berujung pada proses hukum yang menjerat dirinya.

Nabilah Minta Perlindungan Hukum

Merasa berada dalam situasi yang tidak adil, Nabilah O’Brien kemudian menyampaikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Komisi III DPR RI.

Ia berharap ada kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengalami tindak kejahatan dan mencoba mengungkapnya.

Nabilah juga menyampaikan bahwa dirinya merasa kebingungan menghadapi situasi tersebut.

Ia menilai dirinya sebagai korban pencurian yang justru harus menghadapi proses hukum karena mempublikasikan rekaman kejadian.

Polemik UU ITE Kembali Jadi Sorotan

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan di masyarakat mengenai penerapan UU ITE, khususnya terkait unggahan konten yang berkaitan dengan dugaan tindak kriminal.

Sebagian pihak menilai publikasi rekaman CCTV dapat membantu mengungkap pelaku kejahatan, sementara pihak lain menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi jika tidak melalui proses hukum yang tepat.

Peristiwa yang menimpa Nabilah O’Brien pun menjadi contoh nyata bagaimana konflik hukum dapat muncul dari aktivitas di media sosial.

Kini publik menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan, baik terkait kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci Kopitiam maupun perkara UU ITE yang menjerat pemilik usaha tersebut. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral