- ANTARA
THR Pegawai Swasta Kena Pajak tapi ASN Tidak, Purbaya: Cukup Fair
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi polemik mengenai potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta yang ramai diprotes publik. Sorotan muncul karena perlakuan terhadap THR pegawai swasta dinilai berbeda dengan THR ASN, TNI, dan Polri.
Menurut Purbaya, perbedaan tersebut terjadi karena sumber pendanaan THR bagi aparatur negara berasal dari anggaran pemerintah. Oleh sebab itu, pajak penghasilan atas THR mereka dapat ditanggung oleh negara.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan konsekuensi dari mekanisme pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena pemerintah menjadi pihak yang membayar tunjangan tersebut, negara juga dapat menanggung pajaknya.
"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," kata Purbaya, dikutip Minggu (8/3/2026).
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengubah aturan hanya karena adanya protes dari sejumlah pihak terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR pekerja swasta.
Meski demikian, ia menyebut ada beberapa sektor industri yang mendapatkan keringanan melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan karyawan, termasuk dalam kondisi tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin yang diterima pekerja dalam satu tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak atas THR menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Dalam praktiknya, THR tidak diperlakukan sebagai penghasilan terpisah, melainkan digabung dengan gaji bulanan pada periode pembayaran.
Dengan sistem tersebut, total pendapatan bruto pekerja pada bulan penerimaan THR bisa meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan lainnya.
"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas dia.
Bimo juga menyebut bahwa dalam praktik di lapangan, sejumlah perusahaan swasta memilih menanggung sendiri potongan pajak THR karyawan mereka. Dengan cara tersebut, pekerja tetap menerima tunjangan hari raya secara penuh tanpa pengurangan. (nba)