Purbaya Benarkan Copot 2 Dirjen di Kemenkeu: Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman Istirahat Dulu
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan telah mencopot dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keduanya adalah Febrio Nathan Kacaribu dari posisi Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Luky Alfirman dari jabatan Direktur Jenderal Anggaran.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak Selasa (21/4). Ia juga telah menunjuk pelaksana harian yang langsung bertugas sejak pemberhentian dilakukan.
“Sudah dikasih Plh sekarang. Sudah dari kemarin sore aktif,” kata Menkeu Purbaya.
Untuk sementara, Purbaya belum menetapkan penugasan baru bagi Febrio Kacaribu maupun Luky Alfirman.
Ia menyebut masih menilai posisi yang paling sesuai dengan kompetensi keduanya.
“(Febrio dan Luky) Istirahat dulu. Nanti saya cari tempat yang pas buat mereka,” tambahnya.
Pemberhentian ini membuat tiga posisi direktur jenderal di Kementerian Keuangan kini kosong. Selain Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Dirjen Anggaran, satu kursi lain yang belum terisi adalah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang sebelumnya ditempati Masyita Crystallin.
Masyita diketahui mendapat penugasan baru di PT Danantara Investment Management (Persero).
Purbaya menegaskan akan menyeleksi kandidat untuk mengisi tiga posisi strategis tersebut.
Nama-nama yang terpilih nantinya akan diajukan sekaligus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menargetkan proses pengajuan kandidat bisa dimulai pada bulan depan.
“Nanti kan sekalian diajukan ke Presiden. Jadi sekaligus mungkin di awal atau pertengahan Mei,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, Purbaya juga melantik lima pejabat baru eselon II di Kementerian Keuangan. Rinciannya meliputi dua pejabat di Sekretariat Jenderal, satu pejabat di Direktorat Jenderal Strategi dan Fiskal, satu pejabat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta satu pejabat di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2026 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan. (ant/rpi)
Load more