news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Keluarga Fandi Ramadhan dan Hotman Paris.
Sumber :
  • Rika Pangesti-tvOne

ABK Fandi Ramadhan Tak Jadi Divonis Mati, DPR Ikut Bersyukur

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Minggu, 8 Maret 2026 - 16:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkoba.

Ia menilai majelis hakim memahami bahwa dalam ketentuan hukum terbaru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pokok.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, dalam kerangka hukum baru tersebut, hukuman mati diposisikan sebagai pilihan terakhir.

Ia juga menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap yang bersangkutan tidak bersalah.

“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” jelas politikus Fraksi Gerindra itu.

Meski demikian, Komisi III DPR berencana memanggil aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ucap hakim dalam persidangan.

Selain itu, Fandi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan, majelis hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:37
07:44
02:36
02:50
01:57
01:02

Viral