news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang..
Sumber :
  • Antara

78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Melanggar Operasional, BGN: Ini Jadi Bahan Evaluasi

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah
Senin, 9 Maret 2026 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

Kemudian, BGN juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam aspek manajerial maupun fasilitas dapur yang berpotensi mempengaruhi kualitas layanan MBG.

Evaluasi ini dilakukan setelah Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengumpulkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari wilayah Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh unsur pelaksana diminta menyampaikan laporan kondisi riil operasional SPPG di lapangan.

Dari laporan yang dihimpun oleh Kepala Regional Jawa Tengah bersama para Koordinator Wilayah, BGN menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi.

Salah satu temuan utama adalah masih terbatasnya jumlah pemasok bahan pangan di sejumlah SPPG.

Tercatat sekitar 80 SPPG di wilayah Solo Raya masih menggunakan hanya 1 hingga 5 suplier bahan pangan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap mitra tertentu sehingga perlu dilakukan pembenahan dalam tata kelola pemasok agar lebih terbuka dan kompetitif.

Selain itu, BGN juga menemukan beberapa dapur SPPG yang belum memiliki fasilitas pendukung memadai seperti kamar atau mess bagi petugas, perlengkapan dapur yang belum lengkap, serta pembangunan dapur yang belum sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

“Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar yang telah ditetapkan. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan,” kata Nanik.

BGN meminta seluruh pengelola SPPG yang teridentifikasi memiliki kekurangan untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi tata kelola pemasok bahan pangan, kelengkapan fasilitas dapur, maupun kesesuaian pembangunan dapur dengan standar teknis.

“Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nanik.

Nanik menegaskan bahwa langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan Program MBG berjalan dengan standar tinggi, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang telah ditetapkan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya,” pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral