news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DPR Turun Tangan soal Kasus Nabila O'Brien, Status Tersangka Kini Dicabut.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

DPR Turun Tangan soal Kasus Nabila O'Brien, Status Tersangka Kini Dicabut

Kasus yang menjerat Nabilah O’Brien akhirnya berbalik arah setelah Komisi III DPR RI turun tangan. Setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka, kini ia...
Senin, 9 Maret 2026 - 14:52 WIB
Reporter:
Editor :

“Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami,” ujar Goldie.

Keesokan harinya, 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait kejadian tersebut ke media sosialnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September, ia juga mengirimkan somasi kepada Zendhy agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Menurut Goldie, somasi tersebut kemudian dibalas oleh pihak Zendhy. Dalam balasan itu, kata dia, pihak Zendhy mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran tersebut.

Namun, di saat yang sama, pihak Zendhy justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dan menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar terkait unggahan video tersebut.

“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” kata Goldie.

Nabilah kemudian melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Di sisi lain, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kedua laporan tersebut diproses secara paralel. Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Namun pada waktu yang hampir bersamaan, Nabilah juga masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik.

“Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026,” ujar Goldie.

Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nabilah mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka berpendapat tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

Ia juga menegaskan unggahan rekaman CCTV tersebut dilakukan untuk kepentingan publik agar pelaku usaha lain dapat lebih waspada terhadap kejadian serupa.

“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” ujar dia. (rpi/iwh)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral