news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Proses Ini Terlalu Cepat dan Janggal.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Buntut Kasus Nabilah O’Brien, DPR Sentil Penegakan Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Lebih Hati-hati

Komisi III DPR RI menyoroti penegakan pasal pencemaran nama baik, menyusul kasus yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.
Senin, 9 Maret 2026 - 17:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyoroti penegakan pasal pencemaran nama baik, menyusul kasus yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.

DPR menilai penerapan pasal tersebut harus lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kesalahan proses hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan aparat penegak hukum perlu mempedomani ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam perkara pencemaran nama baik.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” kata Habiburokhman, Senin (9/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas pengaduan dari Nabilah O’Brien. Dalam rapat tersebut, hadir juga Nabilah O'Brien beserta tim kuasa hukumnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI menerima pengaduan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap proses penegakan hukum.

“Kami menerima pengaduan dari saudari Nabilah O’Brien, seorang korban pencurian yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik. Kami memandang perlu merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi konstitusional DPR RI melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia menuturkan sejak akhir pekan lalu pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan kepolisian untuk mencari solusi hukum atas persoalan tersebut.

“Sejak Sabtu minggu lalu kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu Polri. Kami memfasilitasi agar dicarikan solusi yang sesuai hukum. Alhamdulillah hari Minggu malam kemarin laporan terhadap saudari Nabilah O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Sdri Nabilah O’Brien tidak lagi berstatus tersangka dan persoalan ini dihentikan,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, penyelesaian perkara juga dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Di sisi lain, saudari Nabilah O’Brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya menjadi momentum perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan substantif,” kata dia.

Ia menambahkan tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui pengadilan.

“Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto agar proses hukum tidak sampai merugikan masyarakat kecil.

“Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” ungkap Habiburokhman. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral