news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purnawirawan) Rikwanto.
Sumber :
  • YouTube TVR Parlemen

DPR Soroti Kasus Nabila O'Brien: Jangan Sampai Prinsip Praduga Tak Bersalah Jadi Tameng Pelaku

Polemik hukum yang menjerat pemilik restoran Nabilah O'Brien jadi sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI menilai ada kekeliruan prinsip praduga tak bersalah.
Senin, 9 Maret 2026 - 19:10 WIB
Reporter:
Editor :

Sekitar tengah malam, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa menyelesaikan pembayaran atas makanan dan minuman yang telah mereka pesan.

“Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami,” ujar Goldie.

Keesokan harinya, 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait kejadian tersebut ke media sosialnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September, ia juga mengirimkan somasi kepada Zendhy agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Menurut Goldie, somasi tersebut kemudian dibalas oleh pihak Zendhy. Dalam balasan itu, kata dia, pihak Zendhy mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran tersebut.

“Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut,” tutur Goldie.

Namun di saat yang sama, pihak Zendhy justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dan menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar terkait unggahan video tersebut.

“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” kata Goldie.

Nabilah kemudian melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Di sisi lain, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kedua laporan tersebut diproses secara paralel. Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Namun pada waktu yang hampir bersamaan, Nabilah juga masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik.

“Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026,” ujar Goldie.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral