news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purnawirawan) Rikwanto.
Sumber :
  • YouTube TVR Parlemen

DPR Soroti Kasus Nabila O'Brien: Jangan Sampai Prinsip Praduga Tak Bersalah Jadi Tameng Pelaku

Polemik hukum yang menjerat pemilik restoran Nabilah O'Brien jadi sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI menilai ada kekeliruan prinsip praduga tak bersalah.
Senin, 9 Maret 2026 - 19:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purnawirawan) Rikwanto, menyoroti polemik hukum yang menjerat pemilik restoran, Nabilah O'Brien, yang justru berstatus tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian di tempat usahanya.

Menurut Rikwanto, penerapan prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dimaknai secara keliru hingga justru berbalik merugikan masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.

“Ini perkara unik ya. Kalau dulu, itu jelas praduga tak bersalah itu diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan, supaya hak-haknya masih pulih sebelum pengadilan memberikan keputusan dia dinyatakan bersalah,” kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, prinsip praduga tak bersalah pada dasarnya melindungi hak administratif seseorang selama proses hukum berjalan, termasuk hak mendapat pendampingan hukum dan mengetahui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Namun, Rikwanto mengingatkan prinsip tersebut tidak seharusnya digunakan untuk membalikkan keadaan hingga pelapor justru terancam pidana, misalnya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik itu ya, yang menuduh dia bersalah melakukan satu perbuatan, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Untuk menggambarkan persoalan tersebut, Rikwanto memberikan analogi sederhana yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Ia mencontohkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di lingkungan perumahan yang bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan.

“Bayangkan, di kampung kita itu ada keamanan setempat. Salah satunya membuat jaringan CCTV di komplek perumahan. Tujuannya ingin mengetahui apakah nanti ada pencurian di sini,” kata dia.

Menurutnya, jika rekaman CCTV kemudian menunjukkan adanya pencurian, wajar apabila warga menyebarkan informasi tersebut untuk mempercepat penangkapan pelaku.

“Logika umumnya adalah aparat setempat itu satpam, masyarakat dan lain-lain segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa. Dengan gerakan cepat mereka tutup sana, tutup sini akhirnya tertangkap,” jelasnya.

Namun jika logika yang digunakan seperti dalam kasus yang sedang disorot DPR, kata dia, justru bisa memunculkan situasi yang janggal.

“Nah kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Lho, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka atau terdakwa yang dipersalahkan. Jadi nggak boleh dong kamu tayang-tayangkan seperti itu’,” ujarnya.

Rikwanto menilai situasi seperti itu akan menjadi tidak masuk akal, terutama di era digital ketika masyarakat bisa merekam berbagai peristiwa di sekitarnya.

“Jadi lucu jadinya apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa, setiap orang itu dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dipahami secara absolut dalam konteks kepentingan publik dan penegakan hukum.

“Jadi tidak absolut itu yang praduga tak bersalah itu ya dalam konteks ini, apalagi untuk kepentingan umum,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu pun berharap persoalan hukum yang menjerat pelapor dugaan kejahatan tersebut dapat diselesaikan secara bijak agar tidak membuat masyarakat takut melapor.

“Saya setuju Pak Ketua, ini dihentikan supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari persoalan di restoran Bibi Kelinci milik selebgram Nabilah O’Brien yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Zendhy Kusuma bersama istrinya datang ke restoran dan memesan sekitar 14 menu makanan serta minuman.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan situasi di restoran berubah tegang ketika kedua tamu itu masuk ke area dapur yang sebenarnya merupakan area terbatas bagi pengunjung.

“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan,” kata Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), Zendhy dan istrinya disebut melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Keduanya juga terlihat memukul chiller sambil mengancam akan merusak restoran.

Sekitar tengah malam, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa menyelesaikan pembayaran atas makanan dan minuman yang telah mereka pesan.

“Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami,” ujar Goldie.

Keesokan harinya, 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait kejadian tersebut ke media sosialnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September, ia juga mengirimkan somasi kepada Zendhy agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Menurut Goldie, somasi tersebut kemudian dibalas oleh pihak Zendhy. Dalam balasan itu, kata dia, pihak Zendhy mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran tersebut.

“Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut,” tutur Goldie.

Namun di saat yang sama, pihak Zendhy justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dan menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar terkait unggahan video tersebut.

“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” kata Goldie.

Nabilah kemudian melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Di sisi lain, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kedua laporan tersebut diproses secara paralel. Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Namun pada waktu yang hampir bersamaan, Nabilah juga masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik.

“Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026,” ujar Goldie.

Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nabilah mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka berpendapat tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan. Beliau saja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting. Yang ada cuman keberanian pengusaha kecil doang yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial karena ada orang yang jahat sama pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar,” kata Goldie.

Ia juga menegaskan unggahan rekaman CCTV tersebut dilakukan untuk kepentingan publik agar pelaku usaha lain dapat lebih waspada terhadap kejadian serupa.

“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” ujar dia. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral