news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto..
Sumber :
  • Youtube TV Parlemen

DPR Soal Kasus Nabila O'Brien: Kalau Logikanya Begini, Maling Bisa Protes Gara-Gara CCTV

Anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto menyoroti polemik penerapan prinsip praduga tak bersalah pada kasus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O'Brien.
Senin, 9 Maret 2026 - 19:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto menyoroti polemik penerapan prinsip praduga tak bersalah dalam kasus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O'Brien, yang melaporkan dugaan pencurian.

Namun, justru berujung persoalan hukum lain. Nabila ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pencemaran nama baik.

Ia bahkan mengibaratkan logika tersebut seperti seorang pencuri yang memprotes warga karena rekaman CCTV dirinya disebarkan.

“Nah kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Lho, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka, yang dipersalahkan, atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi nggak boleh dong kamu tayang-tayangkan seperti itu’,” kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026).

Menurut Rikwanto, jika logika tersebut diterapkan, maka situasi penegakan hukum bisa menjadi janggal di tengah masyarakat.

Ia mencontohkan praktik di lingkungan perumahan yang memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mencegah tindak kejahatan.

“Bayangkan, di kampung kita itu ada keamanan setempat. Salah satunya membuat jaringan CCTV di komplek perumahan-perumahan pribadi,” ujarnya.

Dengan adanya kamera pengawas tersebut, kata dia, masyarakat biasanya langsung menyebarkan informasi jika terjadi pencurian agar pelaku cepat ditangkap.

“Logika umumnya adalah aparat setempat itu satpam, masyarakat dan lain-lain segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa. Dengan gerakan cepat mereka tutup sana, tutup sini akhirnya tertangkap,” jelasnya.

Namun jika pelaku justru bisa mempersoalkan penyebaran rekaman tersebut dengan alasan belum diputus bersalah oleh pengadilan, menurut Rikwanto, situasi itu menjadi tidak masuk akal.

“Jadi lucu jadinya apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa setiap orang itu dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya,” katanya.

Meski demikian, Rikwanto menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap penting dalam sistem hukum. Prinsip itu, kata dia, bertujuan melindungi hak seseorang selama proses hukum berjalan.

“Kalau dulu itu jelas praduga tak bersalah itu diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan, supaya hak-haknya masih pulih sebelum pengadilan memberikan keputusan dia dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan penerapan prinsip tersebut tidak boleh sampai menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik itu ya, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” kata Rikwanto.

Ia pun berharap persoalan hukum dalam kasus tersebut dapat diselesaikan secara baik agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan.

“Saya setuju ini dihentikan supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya,” ujarnya. (rpi/dpi)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral