news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Sumber :
  • Istimewa

Delpedro Cs Divonis Bebas, Polda Metro Jaya Beri Respons Begini

Polda Metro Jaya merespons vonis bebas yang ditetapkan majelis hakim terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain.
Senin, 9 Maret 2026 - 21:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya merespons vonis bebas yang ditetapkan majelis hakim terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hukum.

Ia menegaskan, semua tahapan dalam sistem peradilan memiliki kewenangannya masing-masing dan harus saling menghargai.

“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum. Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” kata Budi, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, selama proses hukum yang berjalan, penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan.

Penyidik juga telah menyelesaikan proses tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukum selanjutnya sudah bukan merupakan kewenangan pihak kepolisian.

“Dalam perkara ini, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,” ujar dia lagi.

Budi pun tak mau mengomentari soal substansi putusan dari majelis hakim. Ia berpendapat, hal yang penting saat ini Polda Metro Jaya telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026. Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. (iwh)

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral