Kasus Pelafalan Ayat Al-Qur'an The Sound Project Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menuntaskan penyidikan kasus penistaan agama berupa pelafalan ayat suci Al-Qur'an saat kegiatan festival musik di Ancol, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini kepolisian telah melimpahkan empat tersangka beserta berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Keempat tersangka yang dilimpahkan pada tahap P21 itu masing-masing berinisial AK, RE, SM, dan IR yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Budi perkara tersebut berawal dari peristiwa di salah satu booth pada kegiatan The Sound Project di Ancol, 9 Agustus 2026.
Saat itu terdapat aktivitas yang mengaitkan pelafalan surah Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol kepada pengunjung. Rekaman peristiwa tersebut kemudian beredar di media sosial dan dilaporkan kepada kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sebagaimana ketentuan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP.
Menurutnya setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya melaksanakan Tahap II kepada jaksa penuntut umum.
Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Perkembangan perkara selanjutnya berada dalam proses penuntutan sesuai kewenangan kejaksaan.(raa)
Load more