news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubsu Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor Pemerintah Provinsi Sumut..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Bobby Nasution Laran Mobil Dinas ASN Pemprov Sumut Digunakan untuk Mudik Idul Fitri

Gubernur Sumut, Bobby Nasution melarang penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mudik Idul Fitri
Selasa, 10 Maret 2026 - 02:01 WIB
Reporter:
Editor :

Sumut, tvOnenews.com - Gubernur Sumut, Bobby Nasution melarang penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mudik Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Ya enggak boleh dong, kalau itu (ASN di lingkungan Pemprov Sumut mudik pakai mobil dinas, red)," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (9/3/2026).

Bobby Nasution mengatakan mobil dinas ASN milik Pemprov Sumut ini hanya boleh digunakan guna mendukung keperluan pemerintah sehari-hari.

Selain itu, juga mendukung operasional pekerjaan ASN di lingkungan Pemprov Sumut menjalankan tugasnya dalam peningkatan kinerja.

Penggunaan mobil dinas ASN untuk mudik Idul Fitri 1447 H secara tegas dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

"Mobil dinas itu, kan untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan," jelas Bobby.

Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," ucap Menko PMK RI Pratikno di Jakarta, Jumat, (19/9/2025).

Pratikno memaparkan rincian delapan hari cuti bersama tersebut yakni:

1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;

3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;

8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.

Menteri PANRB RI Rini Widyantini menuturkan cuti bersama ini juga berlaku untuk ASN sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.

"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama.

"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Nasaruddin.

Wakil Menteri Tenaga Kerja RI Afriansyah Noor mengemukakan keputusan tersebut sudah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian lainnya.

"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya. (ant/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
03:20
01:48
02:00
00:55
03:22

Viral