KPK Sebut Lemahnya Kaderisasi Parpol Jadi Pemicu Mahar Politik
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai persoalan kaderisasi yang tidak berjalan optimal di partai politik (parpol) menjadi salah satu faktor yang membuka ruang praktik mahar politik.
Menurut KPK, lemahnya hubungan antara proses rekrutmen dan pembinaan kader di internal partai berkontribusi pada munculnya politik transaksional sejak tahap pencalonan.
"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Budi mengatakan kondisi itu berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan saat kandidat yang terpilih kemudian menduduki jabatan publik, baik sebagai legislator maupun kepala daerah.
Risiko tersebut dinilai semakin besar ketika kandidat mengeluarkan ongkos politik tinggi selama kontestasi pemilu.
"Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," katanya.
Pernyataan itu disampaikan merujuk pada kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025 terkait upaya pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.
Dari kajian tersebut, KPK menemukan kaderisasi partai belum berjalan efektif, termasuk adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader hingga memperoleh dukungan maju dalam pemilu.
Atas dasar itu, KPK mengusulkan pembenahan sistem kaderisasi partai sebagai salah satu langkah menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik “balik modal” setelah kandidat terpilih.
Dalam rekomendasinya, KPK mengusulkan jenjang kader partai dibagi menjadi tiga tingkat, yakni anggota muda, anggota madya, dan anggota utama sebagai bagian dari sistem pembinaan berjenjang.
Selain itu, KPK juga mendorong syarat pencalonan berbasis kaderisasi. Calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Sementara untuk calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPK mengusulkan seluruhnya berasal dari jalur kaderisasi partai dan telah berstatus kader dalam jangka waktu tertentu.
Menurut KPK, model itu diharapkan dapat memperkuat meritokrasi di tubuh partai sekaligus mengurangi dominasi transaksi politik dalam proses kandidasi.
Load more