- istimewa - antaranews
Seorang Wanita Gasak Harta Senilai Rp300 Juta Milik Sahabatnya Karena Terlilit Pinjol
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus seorang wanita berinisial DS (42) usai aksinya merampas harta berharga senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri akibat terlilit pinjaman online.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya jelaskan, tersangka telah melancarkan aksinya mulai September hingga Desember 2025 di rumah milik korban di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Kurang lebih sekitar Rp300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah," beber Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Lanjutnya menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan telah saling mengenal sejak lama.
Kedekatan itu pun dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencuri harta berharga milik korban dengan menduplikasi kunci rumah sahabatnya itu.
"Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian," beber Reza.
Pada awal-awal kehilangan, korban sempat mengira harta bendanya raib dicuri makhluk gaib.
Namun belakangan, korban mulai curiga dengan orang-orang di sekitarnya sehingga ia memasang CCTV dalam kamarnya.
"Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS," ucap dia.
Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/3).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, korban sempat ikut bertanya kepada tersangka, perihal alasan tersangka tega menggasak barang miliknya.
Padahal, kata Alex, korban mengaku sudah begitu baik terhadap sahabatnya itu.
"Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu," ujar Alex.
Adapun atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (ant/aag)