- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Geledah Kantor Ombudsman hingga Rumah Anggotanya di Cibubur Terkait Perintangan Kasus CPO, Ini yang Disita Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah milik anggota Ombudsman di Cibubur, Jakarta Timur.
Dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen hingga perangkat elektronik.
"Ada dokumen sama barang bukti elektronik disita," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa, 10 Maret 2026.
Syarief menjelaskan, proses penggeledahan dilakukan hingga sore hari. Saat ini, penyidik masih meneliti barang bukti yang telah disita guna mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
"Engga (ada penggeledahan lagi hari ini) kayaknya," kata dia.
Adapun rumah yang turut digeledah berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, diketahui milik anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Ombudsman RI digeledah Kejaksaan Agung. Penggeledahan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi.
Adapun penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
"Benar ada (penggeledahan)," ujar dia, Senin, 9 Maret 2026.
Bukan cuma di gedung Ombudsman, penyidik pun menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Tapi, Anang tidak merinci identitas komisioner yang dimaksud.
Anang mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Foe Peace Simbolon/VIVA