news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi THR PNS.
Sumber :
  • Pixabay

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:35 WIB
Reporter:
Editor :

Kementerian Keuangan juga telah menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menyiapkan proses pencairan sesuai ketentuan dalam PP 9 Tahun 2026.

Mekanisme Pencairan THR

Proses pencairan THR dalam PP 9 Tahun 2026 dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi pemerintah.

Alur pencairannya meliputi:

  1. Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis.

  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun daftar penerima.

  3. Instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.

  4. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

  5. Dana ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bagi pensiunan, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen sesuai mekanisme yang juga diatur dalam PP 9 Tahun 2026.

Dengan terbitnya PP 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu bagi seluruh aparatur negara. (nsp)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
04:24
03:05
01:39
01:03

Viral