- Pixabay
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Warga negara yang direkrut berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
3. Prajurit TNI
Personel Tentara Nasional Indonesia yang bertugas menjaga kedaulatan negara.
4. Anggota Polri
Pegawai yang bekerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pejabat Negara
Individu yang menjalankan fungsi negara pada lembaga negara.
6. Pensiunan dan penerima pensiun
Aparatur negara yang telah berhenti bekerja serta pihak yang menerima manfaat pensiun.
Semua kelompok tersebut diatur secara jelas dalam PP 9 Tahun 2026 sebagai penerima manfaat kebijakan tunjangan.
Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan PP 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai aktif.
Kelompok penerima yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:
-
PNS termasuk CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota DPR hingga kepala daerah
-
Pensiunan dan penerima pensiun termasuk janda atau duda aparatur negara
Dengan cakupan tersebut, PP 9 Tahun 2026 memastikan bahwa seluruh aparatur negara mendapatkan hak tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Komponen Perhitungan THR dalam PP 9 Tahun 2026
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 dihitung dari beberapa komponen penghasilan.
Komponen tersebut meliputi:
1. Gaji pokok
Menjadi dasar utama perhitungan tunjangan.
2. Tunjangan keluarga
Termasuk tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.
3. Tunjangan pangan
Biasanya berupa tunjangan beras.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Diberikan kepada pegawai dengan jabatan struktural maupun fungsional.
5. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tambahan penghasilan yang juga diperhitungkan bagi sebagian aparatur negara.
Seluruh komponen tersebut diatur secara jelas dalam PP 9 Tahun 2026 agar proses perhitungan tunjangan berjalan transparan.
Jadwal Pencairan THR Berdasarkan PP 9 Tahun 2026
Pemerintah melalui PP 9 Tahun 2026 juga mengatur jadwal pencairan THR agar dapat dimanfaatkan masyarakat menjelang hari raya.
Skema pencairannya sebagai berikut:
-
THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri
-
Untuk tahun 2026, pencairan diperkirakan terjadi sekitar pertengahan Maret
-
Jika terjadi kendala administrasi, pembayaran masih dapat dilakukan setelah hari raya