- Rika Pangesti/tvOnenews
22 Tahun Mandek, Puan: RUU PPRT Belum Masuk Tahap Panja, DPR Masih Kumpulkan Masukan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak.
Hingga kini DPR belum membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU PPRT tersebut secara lebih lanjut.
Puan menjelaskan, DPR ingin memastikan pembahasan RUU tersebut melibatkan partisipasi yang luas dari berbagai pihak agar substansi aturan yang disusun lebih komprehensif.
“Terkait dengan hal yang tadi ditanyakan, saat ini kami masih meminta masukan-masukan terkait dengan hal tersebut supaya lebih banyak masukan dari pihak-pihak tertentu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, DPR membuka ruang partisipasi yang bermakna atau meaningful participation dalam proses penyusunan beleid tersebut. Sehingga tidak hanya berasal dari satu kelompok saja.
“Meaningful participation-nya bukan hanya dari satu pihak namun semua pihak terkait supaya lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan DPR berhati-hati dalam menyusun aturan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.
“Dan jangan sampai kemudian tumpang tindih dengan undang-undang yang lain,” kata dia.
Meski begitu, Puan belum membeberkan secara rinci kapan pembentukan Panja dan target penyelesaian pembahasan RUU PPRT tersebut.
Seperti diketahui, RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) telah mandek atau tertunda selama 22 tahun sejak diinisiasi pada tahun 2004, menjadikannya salah satu RUU dengan proses legislasi terlama di Indonesia.
Meski telah bertahun-tahun diperjuangkan, pengesahannya terus tertunda tanpa kejelasan. (rpi/iwh)