news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (10/3/2026)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Pernyataan Keras Immanuel Ebenezer di Kasus K3: Saya Tidak Takut Mati

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, melontarkan pernyataan keras usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa ia tak takut mati.
Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, melontarkan pernyataan keras usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Immanuel kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi K3.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Noel juga menyindir pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut. Ia menyebut para pejabat lembaga antirasuah itu justru memiliki ketakutan yang berbeda.

Dalam konferensi persnya, ia menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan sebagaimana yang didakwakan. Ia bahkan menyatakan siap menerima hukuman paling berat apabila terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Saya bilang berkali-kali, jika saya terbukti, hukum mati saja saya. Jangan tanggung. Saya mau menjadi promotor hukuman mati. Saya ini orang yang tidak takut mati dan tidak takut miskin,” ujarnya. 

Sebelumnya, Immanuel atau yang disapa Noel, juga menyatakan bahwa dalam persidangan yang telah berjalan, belum ada saksi yang secara langsung menyebut dirinya terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha yang mengurus sertifikasi K3. 

Proses persidangan perkara ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan meyakini fakta-fakta di persidangan akan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan seperti yang dituduhkan. (jts/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
04:24
03:05
01:39
01:03

Viral