news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Asep Guntur Rahayu di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Usai Gugatan Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Proses Hukum ke Pembuktian Perkara

Dia menyebut KPK nantinya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan pihak terkait perkara ke dalam persidangan
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias YCQ.

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis, tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).

Dia mengatakan putusan tersebut menjadi dasar untuk bisa melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian perkara di persidangan.

“Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya,” kata Asep.

Dia menyebut KPK nantinya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan pihak terkait perkara ke dalam persidangan.

“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya,” ungkap Asep.

“Yang selama ini selama praper kan kita menghargai proses praperadilan yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya,” pungkasnya. (saa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:24
01:11
03:42
05:07
03:34
05:04

Viral