news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto di Bekasi Pilih Korban Secara Acak, Beraksi di Beberapa Tempat

Polisi mengatakan pelaku pembunuhan dan pencurian Ermanto Usman di rumahnya di Bekasi memilih korbannya secara acak tanpa memiliki target spesifik.
Rabu, 11 Maret 2026 - 17:58 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) yang dilakukan oleh pria berinisial S (28) di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, pelaku ternyata memilih korban secara acak.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik. Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar. Sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Iman menuturkan, tersangka ternyata tak hanya sekali beraksi. Bahkan pelaku pernah kepergok saat melakukan pencurian.

Namun, saat aksinya berlangsung ia dipergoki oleh korban sehingga langsung kabur dari tempat kejadian.

“Sebelum masuk ke lokasi, tersangka ini sempat juga melakukan kegiatan mencari makan dan lain-lain, karena ekonomi. Karena memang sangat keterbatasan ekonomi,” sambungnya.

Bahkan, Iman menjelaskan bahwa linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban dan memukul korban, ini didapatkan dari aksi pencurian di tempat lain.

Oleh karenanya, ia menyimpulkan bahwa pelaku mencari korban secara acak tanpa memiliki target tertentu untuk melancarkan aksinya.

"Jadi korbannya ini random. Kami dapat simpulkan ini random, dan tidak ada target spesifik,” ujar Iman.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Untuk diketahui, polisi memastikan kasus tewasnya Ermanto Usman (65) di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026), murni pencurian dan pembunuhan.

Iman Imanuddin, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan yang beredar di media sosial, soal korban tengah gencar-gencarnya mengungkap kasus korupsi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:24
01:11
03:42
05:07
03:34
05:04

Viral