news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta..
Sumber :
  • Antara

BSKDN Tuntut Budaya Kerja BerAKHLAK Harus Tercermin dari Perilaku ASN Sehari-hari, Singgung Masalah Tanggung Jawab

Nilai-nilai ASN BerAKHLAK diharapkan juga tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari serta menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Rabu, 11 Maret 2026 - 21:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK dinilai harus diawali dari pembentukan mental disiplin agar nilai-nilai dasar aparatur sipil negara tidak hanya dipahami secara teori.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Noudy R. P. Tendean dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Internalisasi Budaya Kerja Core Values ASN BerAKHLAK di lingkungan BSKDN di Hotel Tamarin Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.

Nilai-nilai ASN BerAKHLAK diharapkan juga tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari serta menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Saya meyakini implementasi nilai BerAKHLAK ini  harus dimulai dari kedisiplinan diri. Kadang kita terlambat masuk kerja misalnya, bukan karena ada halangan, tetapi karena mentalitas kita sendiri. Padahal sebagai ASN kita memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujarnya dikutip Rabu (11/3/2026).

Sekretaris BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean dalam Workshop Penguatan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • Kemendagri

Ia menambahkan, nilai dasar ASN BerAKHLAK tidak boleh berhenti sebagai slogan semata. Nilai-nilai tersebut harus benar-benar diinternalisasi dan diwujudkan dalam sikap serta perilaku aparatur dalam aktivitas sehari-hari.

Adapun nilai BerAKHLAK mencakup berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Nilai tersebut diharapkan tercermin dalam seluruh aspek pekerjaan maupun interaksi sosial ASN, baik dalam lingkungan kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat. Hal ini penting karena ASN kerap dipandang sebagai figur teladan yang dihormati oleh masyarakat.

“Tidak hanya ketika berada di kantor atau sedang melaksanakan tugas, nilai-nilai BerAKHLAK juga harus kita implementasikan di luar (dalam kehidupan sehari-hari) karena ASN itu patron di masyarakat," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Noudy juga menekankan bahwa penguatan budaya kerja tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen seluruh unsur organisasi. 

Baik pimpinan maupun pegawai memiliki peran penting dalam memastikan penerapan nilai-nilai BerAKHLAK berjalan konsisten. Pimpinan diharapkan menjadi teladan, sementara pegawai wajib mengimplementasikan nilai tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain komitmen organisasi, penerapan nilai dasar ASN juga perlu diperkuat dengan sistem penghargaan dan sanksi yang jelas.

Menurut Noudy, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban ASN, termasuk kedisiplinan terhadap jam kerja serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan profesionalitas ASN. Ketika setiap pegawai memiliki loyalitas, dedikasi, dan kedisiplinan yang tinggi, maka kualitas ASN secara keseluruhan akan semakin baik dan menjadi aset penting bagi organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Madya Deputi Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara, Eunike Prapti Lestari K, menjelaskan bahwa penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK secara nasional bermula dari diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Kebijakan tersebut bertujuan menyatukan nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia.

“Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar masing-masing. Namun dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN memiliki nilai dasar yang seragam secara nasional, yaitu BerAKHLAK,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan nilai tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai. Dalam regulasi tersebut, nilai BerAKHLAK dijadikan salah satu indikator dalam penilaian perilaku pegawai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa BerAKHLAK merupakan satu-satunya nilai dasar yang wajib dianut seluruh ASN di Indonesia.

Menurut Eunike, implementasi nilai BerAKHLAK juga memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di kalangan aparatur.

Oleh sebab itu, setiap instansi didorong untuk menerjemahkan nilai tersebut ke dalam perilaku kerja yang konkret dan mudah dipahami oleh para pegawai.

"ASN BerAKHLAK kenapa perlu dilaksanakan? sebenarnya untuk mencegah pelanggaran disiplin," pungkasnya. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:24
01:11
03:42
05:07
03:34
05:04

Viral