- Antara
Geruduk Gedung Sate Temui Dedi Mulyadi, Ibu-ibu Beberkan Penyebab Awal Pencabutan Izin SMK IDN Bogor
Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan orang tua siswa beberkan duduk perkara SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulayadi (KDM).
Hal ini terungkap setelah sejumlah orang tua siswa SMK IDN Boarding School Jonggol menggeruduk Bale Pananggeuhan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (10/3/2026) kemarin.
Kedatangan para orang tua siswa ini bertujuan untuk memprotes keputusan Gubernur Jabar KDM, yang membatalkan izin pendirian sekolah tersebut.
Keputusan pembatalan tersebut teruang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP?2026 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, izin lama yang tercantum dalam SK Nomor 6/011060A/DPMPTSP/2023 resmi dinyatakan tidak berlaku yang sebelumnya dikantongi oleh pihak yayasan sejak tahun 2023.
- Istimewa
Awal Mula Pencabutan Izin Sekolah
Salah satu perwakilan orang tua siswa, membeberkan persoalan awal SMK IDN Boarding School Jonggol tersebut.
Persoalan ini berawal dari konflik internal sekolah dengan salah satu orang tua siswa yang terkena sanksi drop out (DO) hingga berujung pada gugatan.
Salah satu siswa yang terkena sanksi DO tersebut dituding merokok dan menonton video porno.
"Gugatan tersebut awalnya perdata, namun kemudian melebar ke ranah legalitas sekolah hingga terbit SK pembatalan izin," ujar Nurdyanti, dikutip pada Rabu (11/3/2026).
Oleh karena itu, pihak para orang tua siswa tersebut datang ke Gedung Sate untuk mencari keadilan.
"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan dan menanyakan alasan mendasar pembatalan izin yang sudah ada sejak 2023 tersebut," ujar Nurdyanti.
Versi Pemprov Jabar
Sementara versi Pemerintah Provinsi Jawa Barat kasus ini berawal dari dugaan bahwa beberapa sekolah di bawah Yayasan Islamic Development Network menjalankan kegiatan pendidikan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Beberapa unit sekolah yang disebut dalam polemik tersebut antara lain:
- SMK IDN Boarding School Pamijahan
- SMK IDN Boarding School Sentul
Kedua sekolah tersebut diduga telah menjalankan aktivitas pendidikan tanpa memiliki legalitas resmi.
Sementara itu, hanya satu unit sekolah yaitu SMK IDN di Kecamatan Jonggol yang sebelumnya memiliki izin operasional. Namun izin tersebut juga disebut memiliki persoalan dari sisi legalitas hukum.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap izin pendirian sekolah yang diberikan kepada yayasan tersebut.
Setelah melalui proses peninjauan, Gubernur Jawa Barat akhirnya menerbitkan keputusan pembatalan izin pada 19 Januari 2026. (muu)