news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (kanan), Selasa (10/3/20260).
Sumber :
  • ANTARA

KPK Ungkap Ketum Pemuda Pancasila Japto Dapat Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menerima informasi adanya aliran dana yang diberikan secara berkala.
Kamis, 12 Maret 2026 - 08:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memperoleh aliran dana rutin yang berkaitan dengan aktivitas pengamanan tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dugaan tersebut mencuat dalam penyidikan kasus gratifikasi yang berkaitan dengan pungutan per metrik ton produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menerima informasi adanya aliran dana yang diberikan secara berkala.

“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan. Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Asep, aktivitas pengamanan yang dimaksud diduga dilakukan melalui jaringan organisasi yang memiliki struktur hingga ke daerah, termasuk di Kalimantan Timur yang menjadi lokasi operasi perusahaan tambang tersebut.

“Jadi ini kan secara berjenjang karena itu memiliki strukturnya. Jadi organisasi itu memiliki strukturnya. Strukturnya sampai salah satunya sampai di Kalimantan Timur, di tempatnya beroperasinya perusahaannya saudara Rita ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Japto sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan penerimaan keuntungan dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Alamjaya Barapratama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan terkait dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan jasa pengamanan kegiatan pertambangan.

"Saksi 2 (Ketum PP Japto) penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Budi dalam keterangannya.

Adapun pemeriksaan terhadap Japto berlangsung sekitar empat jam. Ia tiba pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.26 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, Japto tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media. Ia menyatakan bahwa penjelasan mengenai materi pemeriksaan sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik KPK. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
03:36
02:41
06:52
04:20
02:55

Viral